Langsung ke konten utama

Karya Tulis Ilmiah Implementasi Kebijakan Larangan PNS Berkampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan

Implementasi Kebijakan Larangan PNS Berkampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Nur Fitriyani*, Wahyu Kurniawan
1.        Nur Fitriyani*
2.        Wahyu Kurniawan
*Korespondensi: yaninurfit@gmail.com
ABSTRACT

The State Civil Apparatus (ASN) is a state servant and a public servant who is required to have loyalty and obedience to Pancasila, the 1945 Constitution, the state and government in carrying out governmental and developmental tasks. Therefore ASN is prohibited actively in political activities. The purpose of this study is to determine the extent to which the successful implementation of government regulations contained in the West Kalimantan Provincial Secretariat Circular Letter Number: 1236 / BKD-D / 2017 About Prohibition for Officials / Civil Servants involved in Campaign Activities in elections simultaneously in 2018 The method used in this research is qualitative method. The results of the study and discussion refers to: (1) Government arrangements in Circular Letter of West Kalimantan Provincial Secretariat Number: 1236 / BKD-D / 2017 Concerning Prohibition for Officials / Civil Servants involved in Campaign Activities (2) of the State Civil Apparatus in political activity is contained in Article 9 of Law Number 5 Year 2014 on the State Civil Apparatus, Article 2 paragraph (1) of Government Regulation No. 37 of 2004 on the prohibition of Civil Servants into members of political parties, who are active in political activities and regulation of sanctions against asn active in political activities.

Keywords: Prohibition, ASN, Political Activity, Campaign.







PENDAHULUAN
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional.
Tujuan Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil guna.
Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri kehidupan Bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut di atas diperlukan adanya pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkwalitas tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya sebagai unsur
Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud di atas maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja. Nah, salah satu hal yang dituntut bagi pegawai negeri yaitu sikap netralitas dalam pemilu maupun pilkada.




KERANGKA TEORITIS
Pengertian Aparatur Sipil Negara menurut ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU ASN (Undang-Undang nomor 5 tahun 2014) beberapa pengertian berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara adalah Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 
Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Rachmadi  (1993), Kampanye adalah kegiatan yang terorganisir secara sistematis untuk mendorong masyarakat melakukan sesuatu yang diangginkan. Kampaye dalam pengertian ini disyartakan untuk melakukan evaluasi   dan menggunakan media agar tepat sasaran.
Menurut UU pasal   1   ayat   26 Nomor   10   tahun   2008  mengartikan kampanye sebagai kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu berusaha meyakinkan mata pilih, melalui visi, misi dan program yang ditawarkan kepada calon peserta Pemilu.
Landasan hukum tentang larangan PNS terlibat kampanye tedapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik, pengaturan terhadap ASN yang aktif dalam aktivitas politik dan pengaturan sanksi terhadap ASN yang aktif dalam aktivitas politik.
Teori Marilee S. Grindle (1980)
Menurut Grindle (1980), bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh dua variabel yang fundamental, yakni isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation).
1)      Variabel isi kebijakan.  Variabel isi kebijakan mencakup hal sebagai berikut, yaitu; (1) sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan publik; (2) jenis manfaat yang diterima oleh target group; (3) sejauh mana perubahan yang diinginkan oleh kebijakan.  Dalam suatu program yang bertujuan mengubah sikap dan perilaku kelompok sasaran relatif lebih sulit diimplementasikan daripada sekedar memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada sekelompok masyarakat miskin; (4) apakah letak sebuah program sudah tepat; (5) apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya dengan rinci; dan (6) sumberdaya yang disebutkan apakah sebuah program didukung oleh sumberdaya yang memadai.
2) Variabel lingkungan kebijakan.  Variabel lingkungan kebijakan mencakup hal-hal sebagai berikut; (1) seberapa besar kekuatan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan; (2) karakteristik institusi dan rezim yang sedang berkuasa; (3) tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.
METODE
Metode sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, agar sebuah karya ilmiah (dari suatu penelitian) dapat mencapai apa yang diharapkan dengan tepat dan terarah dengan menggunakan metode ilmiah. Sedang metode penelitian ialah strategi umum yang dianut dalam pengumpulan dan analisis data yang diperlukan, guna menjawab persoalan yang dihadapi. Menurut Sugiyono (2014: 2) Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitataif. Pengertian penelitian kualitatif sendiri adalah proses penelitian yang mempergunakan hasil wawancara dengan lebih banyak menelaah sumber literatur yang ada. Teknik pengumpulan Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, observasi dan studi dokumenter. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari  adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang peneliti ambil berasal dari Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1236/ BKD-D/2017 Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam Kegiatan Kampanye, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik, Pengaturan tentang larangan terhadap Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan politik terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, e-jurnal, karya tulis, dan skripsi. Adapun data sekunder berasal dari berbagai sumber seperti buku kebijakan publik, dan berbagai sumber di internet.



DISKUSI
Dari hasil analisis penulis dalam menganalisis peraturan-peraturan mengenai larangan ASN dalam berpolitik praktis guna menyusun tulisan ini didapat:
1.      Pengaturan tentang larangan terhadap Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan politik terdapat dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”, dari pernyataan ini dapat dijelaskan bahwa ASN golongan berapa pun dari yang rendah bahkan tertinggi dilarang terlibat dan ikut campur dalam kepengurusan partai politik apapun jenisnya baik aktif maupun pengurus non aktif seperti menjadi donatur di partai politik tertentu.

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik tercantum dalam Bab II pasal 2 yang melarang PNS ikut tergabung ke dalam partai politik, baik menjadi pengurus maupun anggota partai politik mana pun, di peraturan ini dijelaskan lebih tegas bahwa jika PNS kedapatan terlibat dalam kepengurusan partai politik, maka akan dikenakan hukuman tegas berupa pemberhentian dari status PNS secara hormat jika melalui permohonan pengunduran diri dan tidak hormat jika tidak melalui proses tersebut.

3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini berisi penjabaran yang lebih rinci tentang bentuk-bentuk kampanye yang dilarang pemerintah berupa kampanye yang terlihat seperti menyebarkan foto pasangan calon / kandidat yang didukung di media sosial pribadinya, maupun dalam bentuk yang terselubung seperti halnya memberikan dana bantuan dalam melakukan kampanye hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan mewujudkan ASN yang netral dalam hal pelayanan dan politik. Tidak hanya itu, peraturan ini juga berisi jenis-jenis sanksi/ hukuman yang akan didapat oleh ASN yang melanggar hukuman tersebut.

4.      Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1236/ BKD-D/2017 Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam Kegiatan Kampanye. Di dalam surat edaran ini dicantumkan apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan ASN / PNS selama masa kampanye hingga menjelang pilkada serentak tahun 2018.

Dari berbagai peraturan yang dipaparkan di atas, hasil observasi lapangan, serta hasil studi dokumentasi dapat diketahui bahwa seorang yang telah diangkat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk bersikap netral terhadap kegiatan politik dalam bentuk apapun, dari hal terkecil seperti memberikan dukungan yang mengacu kepada partai politik tertentu, menyebarkan isu kebencian terhadap suatu golongan, mendukung calon kepala daerah dari tingkat terendah maupun tertinggi seperti capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden), menyebar spanduk, bahkan berkampanye secara sembunyi-sembunyi / terselubung juga termasuk hal-hal yang dilarang untuk dilakukan. Terkait dengan larangan-larangan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, dibuat juga peraturan yang mengenai sanksi yang akan didapat ASN jika ketahuan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun bentuk sanksi yang akan didapat oleh ASN yang melanggar peraturan akan dikenakan hukuman disiplin yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasil analisis dan observasi mengenai keberhasilan implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh sekretaris daerah dalam Surat Edaran Nomor : 1236/ BKD-D/2017 Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam Kegiatan Kampanye menunjukan perlunya keterlibatan pemerintah dalam hal membuat peraturan yang tegas mengenai larangan tersebut serta diperlukan keterlibatan pemerintah dalam mengadakan sosialisasi terhadap peraturan yang telah dibuat tersebut ketika menjelang pemilu terutama pilkada serentak tahun 2018 ini guna meminimalisir kesalahpahaman dalam pengimplementasiannya dikemudian hari.
Selama masa kampanye sebelum pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, belum ditemukan kasus mengenai keterlibatan langsung ASN dalam melakukan kampanye untuk mendukung calon kesayangan mereka. Tetapi ketika peneliti terjun langsung ke lapangan di suatu daerah tertentu, peneliti menemukan ada ASN yang menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah, namun dengan maksud untuk mendengar visi dan misi dan mendengarkan hiburan yang dipertunjukkan pasangan tersebut saja tanpa menggunakan atribut ataupun menyuarakan dukungannya terhadap pasangan tersebut. Namun begitu, seiring dengan adanya larangan ASN terlibat langsung dalam kampanye, ada hal-hal yang benar-benar dilarang untuk dilakukan misalnya berkampanye dengan menunjukkan identitas partai atau kubu pasangan calon yang didukung dan ada hal-hal yang diperbolehkan. Hal-hal tersebut lebih jauh dipaparkan oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018. Termasuk PNS tersebut boleh mengikuti suami atau isterinya dalam kegiatan kampanye. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota.Melalui SE ini, Menteri PANRB juga menegaskan, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/Negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi PNS yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018 tersebut, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara. Adapun untuk PNS yang suami/ istrinya tidak mencalonkan diri dalam pilkada, tetap bisa menghadiri acara kampanye tetapi dilarang berkampanye. Jadi, sudah jelaslah bahwa dalam pengukuran tingkat keberhasilan implementasi kebijakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1236/ BKD-D/2017 Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam Kegiatan Kampanye, secara umum dapat dikatakan peraturan tersebut sudah terimplementasikan dengan baik.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa keberhasilan suatu implementasi kebijakan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama sang pembuat kebijakan itu sendiri (pemerintah). Suatu kebijakan yang berhasil dikeluarkan sejatinya haruslah dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari kebijakan tersebut. Terkait dengan penelitian sederhana yang dilakungan selama masa Praktik Lapangan (PL) dari tanggal 25 Mei sampai masa pilkada serentak usai pada tanggal 28 Juni 2018, berkenaan dengan keberhasilan implementasi peraturan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat di dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1236/ BKD-D/2017 Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam Kegiatan Kampanye, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan tersebut secara umum dapat dikatakan telah berhasil diimplementasikan dengan sukses.


UCAPAN TERIMA KASIH
Karya Tulis Ilmiah ini penulis susun dengan semaksimal mungkin,selama proses penulisan,penulis banyak dibantu oleh berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, Penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Tuhan Yang Maha Esa, sehingga selama proses penelitian hingga penulisan tidak menemui masalah yang berarti

2.      Kedua orang tua yang memberikan dukungan moril maupun materil

3.      Bapak Drs.Bachtiar,M.Si selaku Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

4.      Ibu Dra.Yunda Rochaningsih selaku Kabag Analisis Jabatan dan Kepegawaian  Setda Provinsi Kalimantan Barat

5.      Bapak Muhtasar,S.Sos selaku Kassubag Kepegawaian dan Perpustakaan Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Pembimbing Instansi
       
6.      Ibu Chasmiati, S. IP., M. Si, selaku Kabag. Kelembagaan

7.      Bapak Verdico Arief, S. IP., M. AP, selaku dosen  pengampu mata kuliah Implementasi Kebijakan Publik.

REFERENSI
A.  Buku :
Subarsono, AG. 2010. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi). Cetakan V Desember 2010. Penerbit Pustaka Pelajar. Yogyakarta 55167.
B.   Jurnal:
Zudi, Mat; Hidayat, Arief; Hardjanto, Untung Sri, “Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Kepala Daerah”, Diponegoro Law Review, Vol. 1 No. 4, Tahun 2012.
Sudrajat, Tedi; Hartini, Sri, “Rekonstruksi Hukum Atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil”, MIMBAR HUKUM, Tahun 2017.
C.  Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik.
UU ASN (UU No. 5 tahun 2014)
UU pasal   1   ayat   26 Nomor   10   tahun   2008   tentang kampanye.
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018
D.  Internet :




http://www.indonesiastudents.com/pengertian-kampanye-menurut-ahli-lengkap/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Judul Laporan Akhir (LA) Program Studi Administrasi Negara Politeknik Negeri Pontianak

DEMIK 2011/2012 NO NAMA MAHASISWA NIM JUDUL LAPORAN AKHIR 1 A.SYAIFUL AMRI 4200813013 PROSEDUR PENGURUSAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) DALAM MEMPERLANCAR KEGIATAN RUTINITAS PADA KANTOR DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT 2 AFRIZAL 4200813034 PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL PADA SUB BIDANG PENGENDALIAN BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH (BPMD) PROVINSI KALIMANTAN BARAT 3 AGUSTINA SELVIAYANI 4200813016 PERANAN PIMPINAN DALAM MEMOTIVASI PEGAWAI UNTUK MENINGKATKAN KINERJA DILINGKUNGAN BKD .PROV. KALBAR 4 ALFA SUKMA JULIANSYAH 4200813035 PROSEDUR PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN KARTU KELUARGA DI KANTOR KELURAHAN PARIT TOKAYA KEC. PTK SELATAN DITINJAU BERDASARKAN KEPMEN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 63 THN 2003 5 ANDHIKA ADINATA 4200813008 ANALISIS TUGAS SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN DALAM MENUNJ

Prodi D-IV Administrasi Negara Politeknik Negeri Pontianak

Assalamu'alaikum wr. wb. Waaahhh, gak terasa ya udah sekian lama aku vakum nulis yah wkwk, ini juga karena kesibukan harian biasa rutinitas calon orang sukses mah padat ya :D, alhamdulillah sekarang ada waktu buat nulis lagi, mumpung ada wantu dan ada ide yang lagi seger-segernya, yosh mari kita menuangkannya dalam bentuk tulisan, selamat menikmati dan may you really enjoy it! Program Studi Administrasi Negara Politeknik Negeri Pontianak Prodi D-IV Adm.Negara Program Studi Administrasi Negara dulunya sempat bernama Administrasi perkantoran, kemudian berganti Administrasi Ilmu Pemerintahan (AIP), dan sekarang bernama Administrasi Negara (AN). Visi : Pada tahun 2020 Program Studi Administrasi Negara Politeknik Negeri Pontianak menciptakan tenaga profesional dalam menangani pelayanan publik dengan jiwa dan kepribadian Good Governance Misi : Menyelenggarakan program pendidikan vokasional secara profesional dan modern pada bidang administrasi instansi pemerintahan

Profil Instansi Kelurahan Sungaibangkong, Kecamatan Pontianak Kota

1     A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan   pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Selain daripada itu, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan, perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembangunan masyarakat kelurahan sebagai suatu usaha peningkatan taraf kehidupan masyarakat di segala bidang p