Implementasi
Kebijakan Larangan PNS Berkampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 oleh
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Nur Fitriyani*, Wahyu Kurniawan
1.
Nur Fitriyani*
2.
Wahyu Kurniawan
ABSTRACT
The State Civil Apparatus (ASN) is
a state servant and a public servant who is required to have loyalty and
obedience to Pancasila, the 1945 Constitution, the state and government in
carrying out governmental and developmental tasks. Therefore ASN is prohibited
actively in political activities. The purpose of this study is to determine the
extent to which the successful implementation of government regulations
contained in the West Kalimantan Provincial Secretariat Circular Letter Number:
1236 / BKD-D / 2017 About Prohibition for Officials / Civil Servants involved
in Campaign Activities in elections simultaneously in 2018 The method used in
this research is qualitative method. The results of the study and discussion
refers to: (1) Government arrangements in Circular Letter of West Kalimantan
Provincial Secretariat Number: 1236 / BKD-D / 2017 Concerning Prohibition for
Officials / Civil Servants involved in Campaign Activities (2) of the State
Civil Apparatus in political activity is contained in Article 9 of Law Number 5
Year 2014 on the State Civil Apparatus, Article 2 paragraph (1) of Government
Regulation No. 37 of 2004 on the prohibition of Civil Servants into members of
political parties, who are active in political activities and regulation of
sanctions against asn active in political activities.
Keywords: Prohibition, ASN,
Political Activity, Campaign.
PENDAHULUAN
Pegawai
Negeri adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional.
Tujuan
Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 ialah
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia
dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai melalui
Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta
dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil
guna.
Tujuan
Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri kehidupan Bangsa yang aman, tenteram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur
Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari
kesempurnaan Pegawai Negeri.
Dalam
rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut di atas diperlukan
adanya pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu,
bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih,
berkwalitas tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya sebagai unsur
Aparatur
Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. untuk mewujudkan Pegawai Negeri
sebagai yang dimaksud di atas maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan
sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja. Nah, salah
satu hal yang dituntut bagi pegawai negeri yaitu sikap netralitas dalam pemilu
maupun pilkada.
KERANGKA TEORITIS
Pengertian Aparatur Sipil Negara menurut
ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU ASN (Undang-Undang nomor 5 tahun 2014) beberapa
pengertian berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara adalah Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
Menurut UU No.2 Tahun
2008 tentang partai politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Rachmadi (1993), Kampanye adalah kegiatan yang
terorganisir secara sistematis untuk mendorong masyarakat melakukan sesuatu
yang diangginkan. Kampaye dalam pengertian ini disyartakan untuk melakukan
evaluasi dan menggunakan media agar tepat sasaran.
Menurut UU pasal
1 ayat 26 Nomor 10
tahun 2008 mengartikan kampanye sebagai kegiatan yang
dilakukan oleh peserta pemilu berusaha meyakinkan mata pilih, melalui visi,
misi dan program yang ditawarkan kepada calon peserta Pemilu.
Landasan hukum tentang larangan PNS
terlibat kampanye tedapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang
larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik, pengaturan
terhadap ASN yang aktif dalam aktivitas politik dan pengaturan sanksi terhadap
ASN yang aktif dalam aktivitas politik.
Teori Marilee S. Grindle (1980)
Menurut Grindle (1980), bahwa keberhasilan implementasi
kebijakan publik dipengaruhi oleh dua variabel yang fundamental, yakni isi
kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of
implementation).
1)
Variabel isi kebijakan.
Variabel isi kebijakan mencakup hal sebagai berikut, yaitu; (1) sejauh mana
kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan
publik; (2) jenis manfaat yang diterima oleh target group; (3) sejauh mana
perubahan yang diinginkan oleh kebijakan. Dalam suatu program yang
bertujuan mengubah sikap dan perilaku kelompok sasaran relatif lebih sulit
diimplementasikan daripada sekedar memberikan bantuan langsung tunai (BLT)
kepada sekelompok masyarakat miskin; (4) apakah letak sebuah program sudah
tepat; (5) apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya dengan
rinci; dan (6) sumberdaya yang disebutkan apakah sebuah program didukung oleh
sumberdaya yang memadai.
2) Variabel lingkungan kebijakan. Variabel lingkungan
kebijakan mencakup hal-hal sebagai berikut; (1) seberapa besar kekuatan,
kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam
implementasi kebijakan; (2) karakteristik institusi dan rezim yang sedang
berkuasa; (3) tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.
METODE
Metode sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan,
dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, agar sebuah karya ilmiah (dari suatu
penelitian) dapat mencapai apa yang diharapkan dengan tepat dan terarah dengan
menggunakan metode ilmiah. Sedang metode penelitian ialah strategi umum yang
dianut dalam pengumpulan dan analisis data yang diperlukan, guna menjawab
persoalan yang dihadapi. Menurut Sugiyono (2014: 2) Metode penelitian merupakan
cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitataif. Pengertian penelitian kualitatif sendiri
adalah proses penelitian yang mempergunakan hasil wawancara dengan lebih banyak
menelaah sumber literatur yang ada. Teknik pengumpulan Metode pengumpulan data
yang digunakan yaitu studi kepustakaan, observasi dan studi dokumenter. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari adalah data primer dan data
sekunder. Data primer yang peneliti ambil berasal dari Surat
Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1236/ BKD-D/2017
Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam Kegiatan
Kampanye, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik, Pengaturan
tentang larangan terhadap Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan politik terdapat
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, e-jurnal, karya tulis, dan skripsi.
Adapun data sekunder berasal dari berbagai sumber seperti buku kebijakan publik,
dan berbagai sumber di internet.
DISKUSI
Dari hasil analisis penulis dalam menganalisis peraturan-peraturan
mengenai larangan ASN dalam berpolitik praktis guna menyusun tulisan ini
didapat:
1.
Pengaturan tentang larangan terhadap
Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan politik terdapat dalam Pasal 9 ayat 2
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, “Pegawai
ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”,
dari pernyataan ini dapat dijelaskan bahwa ASN golongan berapa pun dari yang
rendah bahkan tertinggi dilarang terlibat dan ikut campur dalam kepengurusan partai
politik apapun jenisnya baik aktif maupun pengurus non aktif seperti menjadi
donatur di partai politik tertentu.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik tercantum dalam Bab II
pasal 2 yang melarang PNS ikut tergabung ke dalam partai politik, baik menjadi
pengurus maupun anggota partai politik mana pun, di peraturan ini dijelaskan
lebih tegas bahwa jika PNS kedapatan terlibat dalam kepengurusan partai
politik, maka akan dikenakan hukuman tegas berupa pemberhentian dari status PNS
secara hormat jika melalui permohonan pengunduran diri dan tidak hormat jika tidak
melalui proses tersebut.
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Dalam peraturan ini berisi penjabaran yang lebih rinci
tentang bentuk-bentuk kampanye yang dilarang pemerintah berupa kampanye yang
terlihat seperti menyebarkan foto pasangan calon / kandidat yang didukung di
media sosial pribadinya, maupun dalam bentuk yang terselubung seperti halnya
memberikan dana bantuan dalam melakukan kampanye hal ini dilakukan dalam rangka
menegakkan hukum dan mewujudkan ASN yang netral dalam hal pelayanan dan
politik. Tidak hanya itu, peraturan ini juga berisi jenis-jenis sanksi/ hukuman
yang akan didapat oleh ASN yang melanggar hukuman tersebut.
4.
Surat Edaran Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1236/ BKD-D/2017 Tentang Larangan Bagi
Pejabat / Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam Kegiatan Kampanye. Di dalam surat
edaran ini dicantumkan apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan ASN / PNS
selama masa kampanye hingga menjelang pilkada serentak tahun 2018.
Dari berbagai peraturan yang dipaparkan di atas, hasil
observasi lapangan, serta hasil studi dokumentasi dapat diketahui bahwa seorang
yang telah diangkat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk
bersikap netral terhadap kegiatan politik dalam bentuk apapun, dari hal
terkecil seperti memberikan dukungan yang mengacu kepada partai politik
tertentu, menyebarkan isu kebencian terhadap suatu golongan, mendukung calon
kepala daerah dari tingkat terendah maupun tertinggi seperti capres (calon
presiden) dan cawapres (calon wakil presiden), menyebar
spanduk, bahkan berkampanye secara sembunyi-sembunyi / terselubung juga
termasuk hal-hal yang dilarang untuk dilakukan. Terkait dengan
larangan-larangan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, dibuat juga peraturan
yang mengenai sanksi yang akan didapat ASN jika ketahuan melanggar peraturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun bentuk sanksi yang akan didapat
oleh ASN yang melanggar peraturan akan dikenakan hukuman disiplin yang terdapat
di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasil analisis dan observasi mengenai keberhasilan implementasi
kebijakan yang dikeluarkan oleh sekretaris daerah dalam Surat Edaran Nomor
: 1236/ BKD-D/2017 Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil
terlibat dalam Kegiatan Kampanye menunjukan perlunya keterlibatan pemerintah
dalam hal membuat peraturan yang tegas mengenai larangan tersebut serta
diperlukan keterlibatan pemerintah dalam mengadakan sosialisasi terhadap
peraturan yang telah dibuat tersebut ketika menjelang pemilu terutama pilkada
serentak tahun 2018 ini guna meminimalisir kesalahpahaman dalam
pengimplementasiannya dikemudian hari.
Selama masa kampanye sebelum
pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, belum ditemukan
kasus mengenai keterlibatan langsung ASN dalam melakukan kampanye untuk mendukung
calon kesayangan mereka. Tetapi ketika peneliti terjun langsung ke lapangan di
suatu daerah tertentu, peneliti menemukan ada ASN yang menghadiri kampanye
pasangan calon kepala daerah, namun dengan maksud untuk mendengar visi dan misi
dan mendengarkan hiburan yang dipertunjukkan pasangan tersebut saja tanpa
menggunakan atribut ataupun menyuarakan dukungannya terhadap pasangan tersebut.
Namun begitu, seiring dengan adanya larangan ASN terlibat langsung dalam
kampanye, ada hal-hal yang benar-benar dilarang untuk dilakukan misalnya
berkampanye dengan menunjukkan identitas partai atau kubu pasangan calon yang
didukung dan ada hal-hal yang diperbolehkan. Hal-hal tersebut lebih jauh dipaparkan
oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Asman Abnur memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk
mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan pilkada
serentak 2018. Termasuk PNS tersebut boleh mengikuti suami atau isterinya dalam
kegiatan kampanye. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri
PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, yang ditujukan
kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para
Bupati/Wali kota.Melalui SE ini, Menteri PANRB juga menegaskan, dalam rangka
menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/Negara, serta
mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau
merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi PNS yang akan mendampingi suami
atau istrinya berkampanye dalam Pilkada
Serentak 2018 tersebut, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di
Luar Tanggungan Negara. Adapun untuk PNS yang suami/ istrinya tidak mencalonkan
diri dalam pilkada, tetap bisa menghadiri acara kampanye tetapi dilarang
berkampanye. Jadi, sudah jelaslah bahwa dalam pengukuran tingkat keberhasilan
implementasi kebijakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang
tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor
: 1236/ BKD-D/2017 Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil
terlibat dalam Kegiatan Kampanye, secara umum dapat dikatakan peraturan
tersebut sudah terimplementasikan dengan baik.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat
disimpulkan bahwa keberhasilan suatu implementasi kebijakan tidak lepas dari
dukungan berbagai pihak terutama sang pembuat kebijakan itu sendiri
(pemerintah). Suatu kebijakan yang berhasil dikeluarkan sejatinya haruslah
dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari kebijakan
tersebut. Terkait dengan penelitian sederhana yang dilakungan selama masa
Praktik Lapangan (PL) dari tanggal 25 Mei sampai masa pilkada serentak usai
pada tanggal 28 Juni 2018, berkenaan dengan keberhasilan implementasi peraturan
yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat di dalam Surat
Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1236/ BKD-D/2017
Tentang Larangan Bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam Kegiatan
Kampanye, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan tersebut secara umum dapat
dikatakan telah berhasil diimplementasikan dengan sukses.
UCAPAN
TERIMA KASIH
Karya Tulis Ilmiah ini penulis susun dengan
semaksimal mungkin,selama proses penulisan,penulis banyak dibantu oleh berbagai
pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, Penulis mengucapkan terima
kasih kepada:
1. Tuhan Yang Maha Esa, sehingga selama proses
penelitian hingga penulisan tidak menemui masalah yang berarti
2. Kedua orang tua yang memberikan dukungan moril
maupun materil
3. Bapak Drs.Bachtiar,M.Si selaku Kepala Biro
Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
4. Ibu Dra.Yunda Rochaningsih selaku Kabag Analisis
Jabatan dan Kepegawaian Setda Provinsi
Kalimantan Barat
5. Bapak Muhtasar,S.Sos selaku Kassubag Kepegawaian dan
Perpustakaan Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Pembimbing Instansi
6. Ibu Chasmiati, S. IP., M. Si, selaku Kabag.
Kelembagaan
7. Bapak Verdico Arief, S. IP., M. AP, selaku
dosen pengampu mata kuliah Implementasi
Kebijakan Publik.
REFERENSI
A.
Buku
:
Subarsono, AG. 2010. Analisis Kebijakan
Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi). Cetakan V Desember 2010. Penerbit Pustaka
Pelajar. Yogyakarta 55167.
B.
Jurnal:
Zudi, Mat; Hidayat, Arief;
Hardjanto, Untung Sri, “Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Kepala
Daerah”, Diponegoro Law Review, Vol. 1 No. 4, Tahun 2012.
Sudrajat, Tedi;
Hartini, Sri, “Rekonstruksi Hukum Atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas
Netralitas Pegawai Negeri Sipil”, MIMBAR HUKUM, Tahun 2017.
C.
Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
UU No.2 Tahun 2008 tentang partai
politik.
UU ASN (UU No. 5 tahun 2014)
UU
pasal 1 ayat 26 Nomor
10 tahun 2008
tentang kampanye.
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB
Nomor B/36/M.SM.00.00/2018
D.
Internet
:
http://www.indonesiastudents.com/pengertian-kampanye-menurut-ahli-lengkap/
Komentar
Posting Komentar